1. Kebingungan Soal Pendirian CV
Banyak calon pengusaha di Indonesia yang sudah mantap ingin mengembangkan usahanya ke level lebih serius, tapi kebingungan muncul saat berbicara tentang pendirian badan usaha, khususnya CV (Commanditaire Vennootschap). Pertanyaan yang paling sering muncul adalah:
- “Apakah pendirian CV menggunakan notaris itu wajib?”
- “Kalau tanpa notaris, apakah CV saya sah?”
- “Jasa buat CV berapa sih biayanya?”
Kebingungan ini wajar, terutama bagi pelaku UMKM atau startup founder yang baru naik kelas dari usaha pribadi menjadi badan hukum sederhana. Artikel ini akan membantu Anda memahami aturan terbaru, fungsi notaris, estimasi biaya, serta apakah ada alternatif selain notaris.
Sebelum melangkah jauh, pastikan Anda juga membaca artikel kami sebelumnya yang membahas khusus tentang Panduan Lengkap Pengajuan Nama CV di AHU – Jasa Pembuatan CV dan PT sehingga Anda tidak tertinggal informasi menarik lainnya di blog Resolusi Izin.
2. Apa Itu CV dan Kenapa Masih Populer di Indonesia?
CV adalah bentuk badan usaha yang berbasis persekutuan komanditer, di mana terdapat Sekutu aktif (yang menjalankan usaha) dan Sekutu pasif (yang hanya menanamkan modal).
Banyak pelaku usaha memilih CV ketimbang PT karena:
- Proses pendiriannya relatif lebih sederhana.
- Tidak membutuhkan modal dasar seperti PT.
- Lebih cocok untuk UMKM, usaha keluarga, hingga startup tahap awal.
Meski sederhana, pendirian CV tetap harus sesuai aturan hukum agar sah dan diakui pemerintah.
Baca Artikel Kami yang Lain : Perbedaan Pendirian CV dan PT, Mana yang Lebih Sederhana?
3. Apakah Pendirian CV Menggunakan Notaris itu Wajib?
Jawaban singkatnya: Ya, wajib!
Mengapa demikian? Karena pendirian CV harus dituangkan dalam Akta otentik yang dibuat oleh notaris. Akta inilah yang menjadi dokumen dasar untuk mendaftarkan CV ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Tanpa notaris, akta pendirian tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya, CV yang didirikan tanpa akta notaris dianggap tidak sah secara hukum, meskipun Anda sudah menjalankan usaha dengan nama tersebut.
Banyak pelaku usaha dulu mencoba mendirikan CV secara sederhana, hanya dengan perjanjian di bawah tangan. Namun, praktik ini sudah tidak bisa lagi diterima. Pemerintah mewajibkan seluruh badan usaha, termasuk CV, untuk didaftarkan melalui sistem AHU yang membutuhkan akta notaris. Sudah jelas kan sekarang Apakah Pendirian CV Menggunakan Notaris itu Wajib? Jawabannya YA, Wajib ya teman-teman.
4. Apa Fungsi Notaris dalam Pendirian CV?
Peran notaris bukan sekadar “tanda tangan” di atas dokumen. Fungsi notaris dalam pendirian CV sangat krusial, di antaranya:
-
Menyusun Akta Pendirian CV
Notaris memastikan akta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Akta berisi informasi penting seperti nama CV, identitas para sekutu, bidang usaha, modal, serta pembagian peran sekutu aktif dan pasif. -
Mendaftarkan Akta ke Sistem AHU Kemenkumham
Setelah akta dibuat, notaris akan mendaftarkannya ke sistem SABU AHU. Hasil dari pendaftaran ini adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang menjadi bukti legalitas CV. -
Memberikan Kepastian Hukum
Dengan notaris, seluruh dokumen pendirian CV memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ini penting saat Anda ingin mengajukan pinjaman bank, kerja sama bisnis, atau mengikuti tender. -
Menghindari Sengketa di Masa Depan
Akta yang dibuat notaris akan mencatat dengan detail siapa pemilik modal, siapa pengelola, dan bagaimana aturan kerja sama. Hal ini mencegah konflik antara sekutu di kemudian hari.
Dengan kata lain, notaris adalah “pintu gerbang legalitas” dalam pendirian CV.
5. Berapa Biaya Pembuatan Akta CV di Notaris?
Pertanyaan yang sering muncul adalah: “Jasa Buat CV Berapa?”
Biaya pembuatan akta CV di notaris tidak memiliki tarif resmi baku, karena tiap notaris punya kebijakan honorarium berbeda. Namun, secara umum ada beberapa faktor yang memengaruhi biaya, yaitu:
- Lokasi Notaris: Notaris di kota besar seperti Jakarta atau Surabaya biasanya biaya pendirian CV di notaris juga akan lebih mahal dibanding kota kecil.
- Kompleksitas Akta: Jika CV Anda memiliki banyak sekutu atau bidang usaha, akta bisa lebih panjang sehingga biaya pembuatan akta CV di notarisnya lebih tinggi.
- Layanan Tambahan: Beberapa notaris menyediakan paket lengkap hingga penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha lainnya.
Jadi Jasa buat CV Berapa? Rata-rata, kisaran Biaya pendirian CV di notaris adalah:
👉 Rp2,5 juta – Rp5 juta (sudah termasuk jasa notaris dan administrasi AHU).
Biaya ini memang bisa terasa cukup besar bagi UMKM pemula, tapi perlu dipahami bahwa dokumen legal yang sah adalah investasi jangka panjang untuk keberlangsungan bisnis.
Baca Juga : Jenis Usaha yang Cocok Didirikan dalam Bentuk CV
6. Apakah Ada Alternatif Tanpa Notaris?
Banyak pengusaha yang berharap ada jalan pintas untuk mendirikan CV tanpa notaris agar lebih murah. Namun faktanya:
-
Tanpa Notaris = Tidak Sah
Akta pendirian CV hanya bisa dibuat oleh notaris. Jika hanya menggunakan perjanjian biasa, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. -
OSS (Online Single Submission) Tidak Menggantikan Akta
Meski sekarang ada OSS yang mempermudah perizinan usaha, proses pendirian CV tetap membutuhkan akta notaris sebelum masuk ke sistem OSS. -
Risiko Usaha Tidak Legal
CV yang tidak sah secara hukum bisa kesulitan membuka rekening bank perusahaan, mengajukan pembiayaan, atau mengikuti tender.
Jadi, meskipun terdengar lebih murah, mendirikan CV tanpa notaris pada akhirnya berisiko lebih besar dan bisa merugikan bisnis Anda di masa depan.
7. Pertimbangan UMKM: Notaris vs Jasa Perizinan
Bagi UMKM, mungkin muncul pertanyaan: lebih baik langsung ke notaris atau menggunakan jasa perizinan?
-
Jika ke Notaris Langsung:
Anda hanya mengurus akta. Setelah itu, Anda sendiri yang harus melanjutkan proses pendaftaran ke AHU, mengurus NIB, hingga perizinan lain. -
Jika ke Jasa Perizinan (Seperti Resolusi Izin):
Anda cukup menyerahkan dokumen dasar. Tim Resolusi Izin akan mengurus seluruh proses dari pembuatan akta notaris, pendaftaran ke AHU, hingga penerbitan NIB.
→ Ini lebih praktis, terutama bagi pengusaha yang ingin fokus pada pengembangan bisnis tanpa repot mengurus dokumen legalitas.
8. Notaris = Wajib, Jasa = Solusi Praktis
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa:
- Pendirian CV wajib menggunakan notaris karena akta pendirian harus otentik dan terdaftar di AHU.
- Biaya pembuatan CV di notaris berkisar Rp2,5 juta – Rp5 juta tergantung lokasi dan kompleksitas.
- Alternatif tanpa notaris tidak sah, sehingga bukan pilihan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Jika Anda ingin mendirikan CV dengan cepat, aman, dan tanpa ribet, solusi terbaik adalah menggunakan jasa profesional seperti Resolusi Izin yang berpengalaman dalam pengurusan CV dan PT.
Untuk memperdalam wawasan Anda, jangan lupa membaca juga artikel subpillar kami yang lain seperti Kesalahan Umum Saat Mendirikan CV dan Cara Menghindarinya
Dengan begitu, Anda bisa mengambil keputusan yang lebih matang sebelum mendirikan badan usaha. 🚀 Hubungi Tim Resolusi Izin sekarang melalui Whatsapp 0812-6363-6569 atau kunjungi website resmi kami di www.resolusiizin.com untuk informasi lebih lengkap!

