Ini dia Perbedaan PT dan CV yang Wajib Kamu Ketahui!

1. Kenapa Harus Paham Perbedaan PT dan CV?

Memilih bentuk badan usaha adalah salah satu keputusan awal yang sangat krusial bagi pengusaha pemula. PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap) adalah dua opsi yang paling banyak dipertimbangkan di Indonesia terutama oleh UMKM, startup, dan brand yang ingin naik kelas. Bila salah pilih, bisa muncul masalah hukum, pajak, fasilitas pendanaan, dan kepercayaan klien.

Lewat artikel ini bagian dari Mengenal Jenis-Jenis PT dan Perbedaannya untuk Bisnis Anda, kita akan mengurai dengan jelas perbedaan PT dan CV secara mendasar agar Anda bisa mengambil keputusan yang paling sesuai untuk bisnis Anda.

2. Gambaran Singkat Tentang PT dan CV

PT (Perseroan Terbatas) adalah bentuk usaha yang memiliki status badan hukum. UU PT (UU No. 40 Tahun 2007), mengatur bagaimana PT didirikan, dijalankan, dan diawasi.

Sementara CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk persekutuan komanditer yang tidak berbadan hukum secara penuh. CV diatur di bawah KUHD dan UU terkait persekutuan perdata/persekutuan komanditer.

Secara umum, orang memilih PT ketika mereka ingin usaha yang lebih formal, memiliki pertanggungjawaban lebih jelas, dan kemungkinan akses ke investor, kredit bank, atau pasar internasional. Sedangkan CV sering dipilih karena biaya pendirian dan operasionalnya lebih ringan, struktur organisasi lebih sederhana, cocok untuk usaha keluarga atau UMKM yang belum butuh struktur kompleks.

Kalau Anda ingin memahami lebih dalam tentang apa saja keunggulan mendirikan PT bagi UMKM dan startup, Anda bisa membaca artikel selanjutnya “Keunggulan Mendirikan PT bagi Startup dan UMKM”.

Ini dia Perbedaan PT dan CV yang Wajib Kamu Ketahui!

3. Perbedaan PT dan CV dari Segi Hukum

Berikut poin-poin hukum yang menjadi perbedaan PT dan CV:

  • Status Badan Hukum
    PT adalah badan hukum, artinya perusahaan dianggap sebagai entitas terpisah dari pemiliknya. Ini memberikan perlindungan hukum terhadap aset pribadi pemilik dalam banyak kondisi. Sedangkan CV bukan badan hukum, sehingga sekutu aktif (yang mengelola) dan sekutu pasif (yang modal) memiliki tanggung jawab pribadi, tergantung modal dan perjanjian.
  • Tanggung Jawab terhadap Aset
    Dalam CV, sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan, termasuk aset pribadinya jika perusahaan mengalami kerugian. PT membatasi tanggung jawab pemegang saham hanya sebesar saham/modal yang ditanam.
  • Regulasi & Pengaturan
    PT diatur oleh UU PT, PP serta regulasi terkait lain (misalnya UU Cipta Kerja, PP Perizinan Berusaha, Permenkumham). CV diatur lebih secara KUHD dan beberapa regulasi perdata/persekutuan komanditer, dengan aturan pendirian melalui akta notaris, pendaftaran ke SABU/AHU, dsb.

4. Perbedaan PT dan CV dalam Kepemilikan & Struktur Organisasi

a. Struktur Organisasi

PT memiliki struktur formal seperti direksi, komisaris, dan pemegang saham. PT Persekutuan Modal harus mempunyai sekurang-kurangnya dua orang pendiri yang bisa berupa orang atau badan hukum.

CV memiliki dua jenis sekutu:

  • Sekutu aktif (komplementer) yang menjalankan operasional dan pengelolaan perusahaan.
  • Sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetor modal dan tidak turut mengelola perusahaan.
b. Pengambilan Keputusan

Keputusan penting di PT biasanya dilakukan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang memberi wewenang sesuai dengan proporsi saham dan aturan anggaran dasar. CV lebih bergantung pada kesepakatan antar sekutu, terutama sekutu aktif, dan perjanjian antara sekutu aktif dan pasif.

c. Pemilik & Pendiri

PT bisa didirikan oleh perorangan atau badan hukum, termasuk Warga Negara Asing dalam kasus tertentu (PMA) dengan aturan tertentu. CV harus memiliki sekutu aktif dan pasif yang masing-masing WNI, dan tidak selalu memungkinkan melibatkan badan hukum sebagai pemilik sekutu.

tombol call to action resolusi izin

5. Perbedaan PT dan CV dalam Pajak

a. Pengaturan Pajak

PT sebagai badan hukum harus melaporkan laba kena pajak, membayar PPh badan atas laba perusahaan, dan menyerahkan laporan keuangan yang lebih formal. CV tidak memiliki badan hukum, sehingga pajak per sekutu biasanya dikenakan pada pendapatan pribadi masing-masing sekutu berdasarkan pembagian keuntungan.

b. Laporan Keuangan dan Audit

PT sering diwajibkan membuat laporan keuangan yang lebih terstruktur, kadang audit tergantung pada ukuran perusahaan. CV umumnya tidak memiliki kewajiban audit yang seketat PT, terutama jika usaha masih kecil.

c. Beban Pajak dan Biaya Administrasi

Karena formalitasnya lebih tinggi, PT mungkin memerlukan biaya tambahan (notaris, pengurusan izin, pendaftaran badan hukum) yang dibebankan lebih tinggi daripada CV. Namun, PT memberikan keuntungan jangka panjang melalui kredibilitas dan kemungkinan insentif pajak jika memenuhi syarat.

Jika Anda ingin mengetahui lebih detail bagaimana PT perorangan dibanding PT biasa dalam hal pajak dan efisiensi, bisa merujuk ke artikel kami yang khusus membahas tentang PT Perorangan vs PT Biasa: Mana yang Lebih Efisien?.

 

6. Modal Awal dan Syarat Pendirian

a. Perbedaan PT dan CV dalam Modal Awal

Untuk PT (termasuk PT Perorangan) meskipun UU Cipta Kerja telah melonggarkan beberapa ketentuan modal dasar, persyaratan modal disetor tetap harus diperhatikan tergantung skala usaha. CV tidak memiliki batasan modal minimum yang diatur secara spesifik oleh undang-undang; modal disepakati oleh para sekutu.

b. Perbedaan PT dan CV pada Syarat Dokumen & Prosedur

PT memerlukan akta notaris, pengesahan Kemenkumham (pencatatan badan hukum), nama unik, NPWP, alamat usaha, KBLI, dan dokumen lainnya. CV juga memerlukan akta notaris dan pendaftaran di SABU/AHU, KTP para sekutu, NPWP, alamat usaha, dan penyusunan perjanjian persekutuan.

tombol call to action resolusi izin

7. Kredibilitas dan Akses Pendanaan

Perbedaan PT dan CV jika dilihat pada segi kredibilitas dan akses pendanaan adalah jika PT biasanya lebih dipercaya oleh bank, investor, dan mitra korporasi karena status badan hukum dan pelaporan yang formal. CV lebih cocok untuk usaha yang bergerak di komunitas lokal, usaha keluarga, atau skala kecil-menengah yang belum memerlukan struktur besar.

Kalau Anda ingin tahu jenis usaha apa saja yang cocok berbentuk PT, bisa membaca artikel Jenis Usaha yang Cocok Menggunakan Badan Usaha PT.

8. Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih PT atau CV

Sekarang Anda telah mengetahui perbedaan PT dan CV, Pertimbangkan skala usaha, target pasar (lokal atau internasional), biaya, pajak, dan rencana jangka panjang. Jika Anda ingin ekspansi dan menarik investor, PT mungkin lebih cocok. Jika usaha masih kecil dan ingin fleksibilitas, CV bisa menjadi pilihan awal.

9. Pilih yang Sesuai dengan Kebutuhan Bisnis

Perbedaan PT dan CV masing-masing punya keunggulan dan kekurangan:

  • PT : badan hukum, perlindungan aset pribadi, lebih formal, tapi biaya dan persyaratannya lebih besar.
  • CV : lebih cepat dan murah didirikan, namun tanggung jawab pemilik bisa lebih besar secara pribadi.

Jika Anda masih ragu memilih PT atau CV, Resolusi Izin siap membantu memilih bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Dengan layanan pendirian perusahaan yang praktis, dokumentasi lengkap, dan konsultasi profesional, Anda bisa membuat keputusan dengan percaya diri.

📞 Hubungi Resolusi Izin di 0812-6363-6569 atau kunjungi www.resolusiizin.com untuk konsultasi gratis.

Share the Post:
Related Post
Scroll to Top