Ketahui Syarat Pembuatan SKDP Lengkap Tahun 2025 di Indonesia

Ketahui Syarat Pembuatan SKDP Lengkap Tahun 2025 di Indonesia

Bagi banyak pengusaha, pengurusan legalitas sering kali menjadi tantangan pertama sebelum bisnis dapat beroperasi secara penuh. Salah satu dokumen yang sering dibutuhkan dalam proses legalitas adalah SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan). Walaupun keberadaannya kini mulai mendapat pembaruan dan penyesuaian aturan, tetap saja banyak instansi pemerintah, bank, maupun pihak swasta yang meminta dokumen ini sebagai syarat administratif.
Di sinilah pentingnya memahami dengan jelas syarat pembuatan SKDP, termasuk perbedaan syarat bagi perusahaan yang menggunakan gedung milik sendiri atau sewa. Dengan memahami persyaratan SKDP secara lengkap, pengusaha dapat menghemat waktu, menghindari bolak-balik berkas, serta memastikan proses legalitas berjalan lancar dan sesuai ketentuan daerah.

Jasa Pengurusan SKDP Terpercaya dan Profesional di Indonesia Resolusi Izin, Hubungi & Konsultasi Sekarang!

Apa Itu SKDP dan Mengapa Syaratnya Sering Berbeda-beda?

SKDP adalah dokumen resmi dari kelurahan atau pemerintah daerah yang menjelaskan lokasi domisili perusahaan secara sah. Meski terlihat sederhana, SKDP memiliki peran besar sebagai bukti bahwa perusahaan beroperasi di alamat yang jelas dan legal.
Klaim bahwa SKDP tidak lagi dibutuhkan sebenarnya tidak sepenuhnya tepat karena regulasi berbeda di tiap daerah dan banyak instansi masih memerlukannya. Itulah mengapa syarat pembuatan SKDP perusahaan sering kali berbeda bergantung pada lokasi, jenis gedung, dan kebijakan pemerintah daerah.

tombol call to action resolusi izin

Syarat Pembuatan SKDP Secara Umum

Secara garis besar, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh semua jenis perusahaan, baik PT, CV, maupun badan usaha lain. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  1. Data lengkap perusahaan
  2. Identitas penanggung jawab
  3. Legalitas dasar bisnis (Akta, NPWP, dsb.)
  4. Bukti kepemilikan atau penggunaan gedung
  5. Dokumen pendukung lainnya yang ditentukan daerah

Namun, untuk memahami lebih detail, syarat SKDP dibagi dua kategori perusahaan dengan gedung milik sendiri dan perusahaan yang menggunakan gedung sewa. Kedua kategori ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Syarat Pembuatan SKDP untuk Gedung Perusahaan Milik Sendiri

Bila perusahaan beroperasi di gedung milik sendiri, maka syarat membuat SKDP relatif lebih lengkap dari sisi legalitas bangunan. Berikut daftar syarat resmi yang diperlukan:

  1. Surat Permohonan SKDP ditandatangani Direktur Utama dan ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan.

  2. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan keabsahan semua dokumen yang dilampirkan.

  3. Akta Notaris Pendirian atau Perubahan Perusahaan, asli dan fotokopi.

  4. Identitas Direktur atau Penanggung Jawab, berupa KTP atau Paspor/KITAS bagi non-WNI.

  5. Kartu Keluarga Direktur atau Penanggung Jawab.

  6. NPWP Direktur atau Penanggung Jawab Perusahaan.

  7. Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan, seperti sertifikat tanah atau akta jual beli.

  8. Slip pembayaran PBB tahun berjalan.

  9. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk gedung dengan fungsi perkantoran.

  10. Bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan atau bukti badan hukum terkait.

  11. Slip pembayaran retribusi izin gangguan (HO) serta bukti pembayaran pajak reklame bila diperlukan.

  12. Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah.

  13. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga (depan, samping kiri, samping kanan, belakang).

  14. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) jika wilayah masih memberlakukan.

  15. Surat Kuasa bermaterai, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.

Apabila seluruh syarat SKDP ini sudah lengkap, Anda dapat langsung mengajukan permohonan di kantor kelurahan sesuai domisili perusahaan.

tombol call to action resolusi izin

Syarat Pembuatan SKDP jika Gedung Disewa atau Dikotrak

Untuk perusahaan yang menyewa gedung, persyaratannya mirip dengan syarat gedung milik sendiri, tetapi dengan beberapa penyesuaian penting, yaitu:

Dokumen Wajib untuk Perusahaan yang Menyewa Gedung

  1. Surat Perjanjian Sewa Menyewa gedung.

  2. Surat Keterangan dari Pengelola/Pemilik Gedung, dilengkapi salinan IMB dan PBB terakhir.

Syarat Lain (Tetap Sama seperti Gedung Milik Sendiri)

  1. Akta Pendirian

  2. KTP/Identitas direktur

  3. NPWP

  4. Surat pernyataan

  5. Bukti BPJS

  6. SITU atau syarat lain sesuai daerah

Ketentuan Tambahan Khusus DKI Jakarta

Daerah Jakarta menerapkan aturan zonasi ketat menggunakan Perda No. 1 Tahun 2024. Artinya:

  1. Jika lokasi perusahaan berada di zona non-komersial (misal: pemukiman padat), maka permohonan SKDP otomatis ditolak.

  2. Zonasi dapat dicek melalui situs jakartasatu.jakarta.go.id.

Selain itu, untuk wilayah Jakarta, Anda tidak perlu datang ke kelurahan. Pengajuan SKDP dapat dilakukan melalui portal pelayanan.jakarta.go.id, cukup dengan membuat akun, mengunggah semua syarat, dan menunggu proses verifikasi.

Perbandingan Syarat SKDP Gedung Milik Sendiri vs Sewa

Agar pengusaha lebih mudah memahami perbedaan syarat pembuatan SKDP, berikut penjelasannya dalam bentuk uraian yang jelas dan sederhana.

a. Jika Gedung Milik Sendiri

Perusahaan yang menggunakan bangunan milik sendiri umumnya diwajibkan melampirkan dokumen lengkap terkait legalitas gedung. Beberapa dokumen penting yang wajib tersedia meliputi:

  1. Sertifikat kepemilikan tanah atau akta jual beli
  2. IMB gedung yang menunjukkan peruntukan bangunan sebagai kantor
  3. PBB tahun berjalan
  4. Identitas penanggung jawab dan dokumen perusahaan (Akta, NPWP, dsb.)

Keunggulannya, proses pengajuan SKDP biasanya lebih mudah karena pihak perusahaan dapat membuktikan kepemilikan bangunan tanpa perlu dokumen tambahan dari pemilik lain.

b. Jika Gedung Disewa atau Dikotrak

Untuk perusahaan yang menyewa gedung atau ruang kantor, syarat membuat SKDP sedikit berbeda. Dokumen kepemilikan tanah dan IMB tidak perlu dilampirkan oleh penyewa, karena dokumen tersebut diganti dengan:

  1. Surat perjanjian sewa menyewa
  2. Surat keterangan dari pengelola atau pemilik gedung yang berisi lampiran IMB dan PBB terakhir

Perusahaan tetap harus memberikan dokumen legalitas usaha dan identitas penanggung jawab. Namun, karena status gedung bukan milik sendiri, diperlukan pernyataan tertulis dari pemilik gedung sebagai bukti legal bahwa perusahaan benar-benar menempati lokasi tersebut.

c. Ringkasan Perbedaannya (Tanpa Tabel)

Untuk memudahkan memahami perbedaan keduanya, berikut ringkasan yang lebih praktis:

  1. Gedung milik sendiri lebih menekankan bukti kepemilikan lahan, IMB, dan bukti pembayaran PBB.
  2. Gedung sewa menekankan surat sewa menyewa dan surat keterangan dari pemilik/pengelola gedung.
  3. Keduanya tetap membutuhkan dokumen perusahaan seperti Akta, NPWP, KTP Direktur, surat pernyataan bermaterai, dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Proses pengajuan di Kelurahan dapat berbeda menurut daerah, terutama kota besar seperti Jakarta yang memiliki aturan zonasi ketat.

Dengan memahami perbedaan ini, Anda bisa lebih mudah menyiapkan berkas syarat pembuatan skdp sejak awal dan menghindari revisi dokumen yang sering terjadi saat mengurus SKDP.

Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat lebih cepat menyiapkan berkas tanpa hambatan.

tombol call to action resolusi izin

Bagaimana Resolusi Izin Membantu Proses Pengurusan SKDP

Banyak pelaku usaha yang kesulitan memenuhi seluruh syarat pembuatan SKDP perusahaan, khususnya ketika dokumen yang dibutuhkan sangat banyak dan persyaratannya berbeda antar wilayah.
Di sinilah Resolusi Izin hadir sebagai solusi praktis. Dengan pengalaman bertahun-tahun mengurus legalitas usaha, Resolusi Izin dapat membantu:

  1. Mengecek kelengkapan seluruh syarat pembuatan SKDP
  2. Melakukan verifikasi dokumen
  3. Mengurus proses administrasi ke instansi terkait
  4. Memberi konsultasi aturan daerah dan zonasi
  5. Mendampingi hingga SKDP selesai diterbitkan
  6. dan lain sebagainya

Pengusaha tidak perlu repot memahami puluhan dokumen dan regulasi daerah cukup serahkan prosesnya kepada tim profesional.

Baca Juga : Panduan Lengkap Cara Membuat SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)

Syarat Pembuatan SKDP Tidak Sulit, Apalagi Jika Dibantu Ahlinya

Syarat membuat SKDP sebenarnya tidak rumit, tetapi cukup banyak dan berbeda di tiap daerah. Baik Anda menggunakan gedung pribadi maupun gedung sewa, setiap berkas harus dipenuhi dengan benar agar proses berjalan lancar.
Bila Anda ingin proses syarat pembuatan skdp yang lebih aman, cepat, dan tidak bolak-balik mengurus dokumen, Resolusi Izin siap membantu seluruh proses hingga selesai.
👉 Hubungi Resolusi Izin sekarang melalui nomor telepon/whatsapp 0812-6363-6569 atau melalui website resmi www.resolusiizin.com dan dapatkan bantuan profesional untuk syarat pengurusan SKDP, legalitas perusahaan, dan perizinan lainnya.

Jasa Pembuatan Domisili Perusahaan (SKDP)

Share the Post:
Related Post
Scroll to Top