Banyak pengusaha baru berpikir bahwa pajak hanya perlu dilaporkan setahun sekali, melalui SPT Tahunan. Padahal, dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak bulanan yang wajib dihitung, disetor, dan dilaporkan setiap bulan oleh pelaku usaha. Kewajiban ini berlaku untuk semua bentuk usaha baik UMKM, CV, PT, maupun perusahaan besar karena berkaitan langsung dengan transaksi harian dan aktivitas operasional.
Dalam sistem self-assessment, pemerintah memberi kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri kewajibannya. Artinya, Anda sebagai pemilik usaha harus memastikan bahwa setiap jenis pajak yang wajib dilaporkan telah dipenuhi tepat waktu. Keterlambatan atau kesalahan pelaporan bukan hanya mengganggu kepatuhan bisnis, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi administratif hingga pemeriksaan pajak.
Karenanya, memahami apa saja jenis pajak usaha yang bersifat bulanan merupakan langkah penting agar bisnis berjalan aman, rapi, dan bebas risiko. Pada artikel ini, kita akan membahas secara rinci daftar pajak yang harus dilaporkan setiap bulan, berdasarkan peraturan terbaru DJP dan regulasi resmi perpajakan.
Gunakan Jasa Pembuatan Laporan Pajak Bulanan Resmi Bergaransi Sekarang!
Bagaimana Sistem Perpajakan Indonesia Mengharuskan Pelaporan Pajak Bulanan
Alasan mengapa terdapat kewajiban pajak bulanan adalah karena banyak transaksi bisnis yang sifatnya berulang setiap bulan, seperti pembayaran gaji, pembayaran jasa, pemakaian tenaga ahli, hingga transaksi kena pajak (PPN). Karena itu, pemerintah mewajibkan pemotongan atau pemungutan pajak setiap kali transaksi terjadi dan seluruh kewajiban ini harus dilaporkan dalam bentuk SPT Masa.
Beberapa faktor yang membuat jenis pajak bulanan harus dilaporkan secara berkala antara lain:
- Pajak tersebut dipotong/dipungut dari pihak lain (misalnya karyawan, vendor, atau konsumen).
- Pajak berhubungan langsung dengan perputaran uang perusahaan setiap bulan.
- Pemerintah membutuhkan data transaksi berkala untuk menjaga kepatuhan fiskal.
Selain itu, sejak hadirnya sistem digital seperti e-Faktur, e-Bupot, dan kini Coretax DJP (yang mulai diberlakukan penuh pada 2025), seluruh jenis pajak usaha dapat dilaporkan secara lebih cepat dan akurat secara online. Sistem ini secara otomatis mengolah data transaksi sehingga mengurangi risiko salah hitung.
Dengan memahami konsep dasar ini, pelaku usaha dapat lebih siap memenuhi jenis pajak yang wajib dilaporkan tanpa kebingungan.
Jenis-Jenis Pajak Bulanan yang Wajib Dilaporkan Pengusaha
Bagian ini merupakan inti utama artikel, membahas secara detail semua jenis pajak bulanan lengkap dengan dasar hukumnya dan kewajiban masing-masing.
1. PPh Pasal 21/26 (Pemotongan Gaji Karyawan & Tenaga Asing)
PPh 21/26 adalah salah satu jenis pajak bulanan paling umum yang wajib dilaporkan oleh perusahaan. Pajak ini berkaitan dengan pembayaran gaji, upah, bonus, honorarium, serta imbalan lain kepada karyawan.
Dasar hukum utama:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan
- PER-2/PJ/2024 tentang Penggunaan e-Bupot 21/26 & bukti potong digital
- PER-02/PJ/2019 tentang Kewajiban pelaporan SPT Masa secara elektronik
Setiap perusahaan wajib memotong pajak penghasilan karyawan setiap kali membayar gaji. Setelah dipotong, pajak harus disetor dan dilaporkan setiap bulan melalui e-Bupot.
Jika perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, maka PPh 26 dikenakan atas penghasilan mereka. Ini juga termasuk ke dalam jenis pajak usaha yang bersifat wajib lapor bulanan.
2. PPh Pasal 23/26 (Pemotongan Jasa, Dividen, Royalti, Sewa)
PPh 23/26 dikenakan ketika perusahaan melakukan pembayaran atas jasa atau transaksi tertentu kepada pihak ketiga. Ini merupakan jenis pajak bulanan yang sering terabaikan oleh UMKM padahal risikonya besar jika tidak dilaporkan.
Transaksi yang dikenakan PPh 23/26 meliputi:
- Jasa konsultan
- Jasa sewa alat/gedung
- Royalti
- Dividen
- Bunga
Dasar hukum:
- Undang-Undang PPh
- PER-24/PJ/2021 (Teknis e-Bupot)
- PER-04/PJ/2017 (Ketentuan pemotongan PPh 23/26)
Karena pajak ini dipotong dari pihak lain, maka perusahaan wajib menyetor dan melaporkannya per bulan, bukan tahunan. Keterlambatan PPh 23 adalah salah satu pelanggaran paling sering dikenai sanksi.
3. PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Beberapa penghasilan tertentu dikenakan PPh Final, yang juga masuk kategori jenis pajak bulanan bagi pelaku usaha. Contoh transaksi yang dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat (2):
- Jasa konstruksi
- Sewa tanah/bangunan
- UMKM dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar (tarif PP 23/2018 sebesar 0,5%)
Dasar hukum:
- PP 23 Tahun 2018
- UU PPh
- PMK terkait sektor bersangkutan
UMKM yang menggunakan tarif 0,5% PP 23 wajib melapor pajak bulanan hingga beralih ke pembukuan penuh.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah salah satu jenis pajak usaha yang bersifat bulanan dan wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Dasar hukum:
- UU PPN
- PER-03/PJ/2022 (e-Faktur 3.2)
Kewajiban bulanan bagi PKP meliputi:
- Pembuatan faktur pajak
- Rekonsiliasi pajak masukan dan keluaran
- Pelaporan SPT Masa PPN
Karena PPN berkaitan langsung dengan transaksi harian, maka pelaporannya wajib dilakukan setiap bulan tanpa pengecualian.
5. PPh Pasal 15 (Pajak Khusus Sektor Pelayaran, Penerbangan, dll.)
PPh Pasal 15 adalah jenis pajak bulanan yang berlaku untuk sektor usaha tertentu, seperti:
- Pelayaran internasional
- Penerbangan luar negeri
- Asuransi luar negeri
Dasar hukum: PMK-141/PMK.03/2015 dan regulasi sektor lainnya.
Meski tidak berlaku untuk semua usaha, pajak ini tetap masuk dalam daftar jenis pajak yang wajib dilaporkan bagi bisnis yang bergerak di sektor terkait.
Risiko Administratif & Sanksi Jika Tidak Melaporkan Pajak Bulanan
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak bulanan dapat menyebabkan banyak konsekuensi administratif. Berdasarkan UU KUP:
Beberapa risiko yang dapat terjadi:
- Denda SPT Masa sebesar Rp100.000 untuk PPh, Rp500.000 untuk PPN.
- Sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran.
- STP (Surat Tagihan Pajak) jika terdapat kurang bayar.
- Pemeriksaan pajak jika pelaporan dianggap tidak wajar.
Karena itu, memahami jenis pajak bulanan secara detail adalah langkah awal yang sangat penting agar bisnis Anda tidak mengalami masalah hukum di kemudian hari.
Tips Mematuhi Regulasi & Persiapan Pelaporan Pajak Bulanan
Agar pelaku usaha dapat mematuhi seluruh kewajiban pajak bulanan dengan baik, berikut hal yang perlu dipersiapkan:
1. Pastikan pembukuan rapi
Semua transaksi harus dicatat sesuai UU 28/2007. Pembukuan rapi memudahkan pengecekan setiap jenis pajak usaha yang harus dipotong atau dipungut.
2. Gunakan aplikasi resmi DJP
Seperti e-Bupot, e-Faktur, e-Filing, serta Coretax DJP mulai 2025. Sistem baru ini membantu memastikan pelaporan jenis pajak bulanan tepat dan akurat.
3. Rekonsiliasi data setiap akhir bulan
Cocokkan semua transaksi: penghasilan, biaya, faktur pajak, dan pemotongan pajak pihak ketiga.
4. Gunakan jasa profesional
Banyak pengusaha menghindari risiko kesalahan dengan memanfaatkan layanan konsultan atau penyedia jasa pelaporan SPT bulanan yang berpengalaman.
Perkenalan Resolusi Izin sebagai Jasa Pelaporan Pajak Bulanan Legal & Terpercaya
Resolusi Izin adalah penyedia layanan legalitas dan perpajakan yang membantu bisnis Anda memenuhi semua kewajiban pajak bulanan secara aman, cepat, dan sesuai regulasi DJP.
Keunggulan Resolusi Izin:
- Menguasai seluruh jenis pajak bulanan dan teknis pelaporannya.
- Mengikuti regulasi terbaru seperti PER-02/PJ/2019, PER-2/PJ/2024, dan sistem Coretax.
- Proses pelaporan dilakukan oleh tim profesional bersertifikat.
- Cocok untuk UMKM, perusahaan jasa, perdagangan, hingga PT skala besar.
- Minim risiko kesalahan, keterlambatan, dan potensi sanksi.
Resolusi Izin memastikan pelaporan pajak Anda selalu tepat waktu dan sesuai regulasi sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis.
Baca Juga :Â Jasa Pelaporan SPT Bulanan Resmi & Bergaransi di Indonesia!
Laporan Pajak Bulanan Tanpa Repot dengan Resolusi Izin!
Mengetahui jenis pajak bulanan adalah kewajiban dasar bagi setiap pengusaha. Dengan memahami PPh 21/26, PPh 23/26, PPh Final, PPN, hingga PPh 15, pelaku usaha dapat memastikan bisnis tetap patuh, aman, dan terhindar dari sanksi.
Jika Anda ingin pelaporan pajak lebih mudah, minim kesalahan, dan selalu sesuai regulasi, Anda dapat menggunakan layanan profesional dari Resolusi Izin.
 Hubungi kami melalui whatsapp 0812-6363-6569 atau website www.resolusiizin.com untuk konsultasi gratis dan nikmati layanan pelaporan pajak bulanan yang legal dan bergaransi.

