Galon Kotor Jadi Sorotan, Kemendag Turun Tangan
Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Punya NIB – Depot air minum isi ulang atau DAMIU selama ini memang menjadi pilihan banyak masyarakat karena harganya relatif terjangkau. Namun, belakangan persoalan kebersihan galon kembali menjadi sorotan setelah muncul berbagai temuan dan unggahan viral yang memperlihatkan wadah air minum dalam kondisi kotor, kusam, bahkan sudah tidak layak tetapi masih digunakan untuk mengisi air minum. Kondisi tersebut membuat pemerintah kembali mengingatkan bahwa usaha depot tidak bisa dijalankan sekadar dengan menyediakan mesin penyaring dan menjual air kepada pelanggan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar diskusi publik mengenai perlindungan konsumen dan kepatuhan usaha depot air minum isi ulang di Jakarta pada 28 Juli 2026. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pelaku usaha DAMIU memiliki sejumlah kewajiban, termasuk depot air minum isi ulang wajib punya NIB. “Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen,” kata Moga. Ia juga menjelaskan bahwa edukasi tersebut dilakukan karena beberapa kali muncul kasus galon yang sudah kotor dan kusam tetapi tetap digunakan untuk mengisi air minum.
Hubungi Resolusi Izin untuk Konsultasi Layanan Legalitas Bisnis Terlengkap di Indonesia!
Ternyata Bukan Cuma Soal Galon! Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Penuhi Standar Usaha
Kalau selama ini persoalan depot air minum hanya dilihat dari bersih atau tidaknya galon, ternyata urusannya jauh lebih luas. Pemerintah menilai keamanan air minum harus dijaga sejak aspek legalitas usaha, sumber air baku, wadah yang digunakan, proses pencucian galon, sampai pemeriksaan kualitas air secara berkala. Jadi, pertanyaan seperti apakah depot air minum isi ulang wajib punya NIB sebenarnya hanya menjadi salah satu bagian dari rangkaian kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Dalam penjelasan Kemendag, izin usaha depot air minum dan kepatuhan terhadap standar sanitasi sama-sama penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Kemendag bahkan menggandeng Yayasan Jiva Svastha Nusantara untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai ketentuan DAMIU. Dengan kata lain, aturan terbaru depot air minum isi ulang wajib punya nib 2026 yang kembali disorot pemerintah bukan sekadar urusan dokumen, tetapi berkaitan langsung dengan keamanan produk yang setiap hari dikonsumsi masyarakat.
Ini 6 Syarat yang Wajib Dipenuhi Depot Air Minum Isi Ulang
Bagi pengusaha yang sedang menjalankan atau ingin membuka usaha DAMIU, informasi ini penting untuk diperhatikan. Berdasarkan penjelasan Kemendag, terdapat enam kewajiban utama yang perlu dipenuhi. Jadi, depot air minum isi ulang wajib punya NIB, tetapi NIB bukan satu-satunya persyaratan.
1. Depot Air Minum Wajib Memiliki NIB dan Sertifikat Standar
Persyaratan pertama sekaligus yang paling berkaitan dengan legalitas adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha, sedangkan sertifikat standar berkaitan dengan pemenuhan standar usaha sesuai tingkat risiko dan ketentuan sektor terkait.
Jadi, jika ada calon pengusaha bertanya, “apakah depot air minum isi ulang wajib punya NIB?”, jawabannya adalah iya. Kemendag secara tegas menyebut NIB sebagai salah satu kewajiban pelaku usaha DAMIU. Karena itu, membuka depot hanya bermodalkan tempat, mesin pengolahan, dan galon tanpa mengurus legalitas usaha bukan langkah yang tepat.
2. Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Syarat berikutnya adalah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dokumen ini berkaitan dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha yang berhubungan dengan pangan atau air minum.
Sederhananya, pemerintah ingin memastikan bahwa tempat, peralatan, proses pengolahan, hingga pengelolaan depot memang memenuhi persyaratan kebersihan. Jadi, depot air minum isi ulang wajib punya NIB sekaligus harus memperhatikan aspek higiene. Legalitas usaha dan kebersihan tidak bisa dipisahkan begitu saja.
3. Menggunakan Wadah Galon Food Grade
Kondisi galon menjadi perhatian besar dalam isu ini. Kemendag mewajibkan depot menggunakan wadah yang memenuhi persyaratan kesehatan atau food grade. Artinya, wadah yang digunakan untuk menampung air minum harus aman untuk bersentuhan dengan produk yang akan dikonsumsi.
Hal ini masuk akal. Bayangkan saja air yang sudah melalui proses pengolahan dengan baik kemudian dimasukkan ke dalam wadah yang sudah rusak atau tidak layak. Kualitas akhirnya tentu patut dipertanyakan. Karena itu, isu galon kotor depot air minum tidak bisa dianggap sepele.
4. Memeriksa, Membilas, Mencuci, dan Mensanitasi Galon
Depot juga wajib memeriksa kondisi wadah milik konsumen sebelum melakukan pengisian. Wadah yang sudah tidak layak tidak boleh begitu saja diisi kembali. Setelah itu, proses pembilasan, pencucian, dan sanitasi harus dilakukan dengan cara yang benar.
Ketentuan teknis yang tercantum dalam dokumen Kementerian Kesehatan juga mengatur bahwa DAM harus memeriksa wadah yang dibawa konsumen dan tidak boleh mengisi wadah yang tidak layak pakai. Wadah juga perlu melalui proses pembilasan, pencucian, dan/atau sanitasi sesuai prosedur.
5. Menggunakan Sumber Air Baku yang Berizin
Air yang masuk ke depot juga tidak boleh berasal dari sumber yang tidak jelas. Kemendag menyebut pelaku usaha harus memiliki surat jaminan pasokan air baku dari perusahaan penyedia air baku yang mempunyai izin.
Jadi, izin usaha depot air minum bukan hanya berbicara tentang tempat usaha dan NIB. Asal-usul air baku juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Sebab, proses pengolahan secanggih apa pun tidak akan menghapus pentingnya memastikan sumber air yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Melakukan Pemeriksaan Kualitas Air Secara Berkala
Persyaratan terakhir adalah melakukan pemeriksaan kualitas air minum secara berkala. Pemeriksaan tersebut dilakukan di laboratorium kesehatan yang terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk pemerintah daerah.
Ketentuan ini menjadi penting karena kualitas air tidak cukup dinilai hanya dari penampilan, rasa, atau bau. Air yang terlihat jernih belum tentu bebas dari kontaminasi mikrobiologis. Karena itu, pemeriksaan laboratorium menjadi salah satu cara untuk memastikan produk yang sampai ke konsumen memang memenuhi persyaratan kualitas.
Ada yang Dilarang, Bukan Cuma yang Diwajibkan
Selain enam kewajiban tersebut, aturan depot air minum isi ulang juga mengenal sejumlah larangan. Salah satunya adalah depot tidak diperbolehkan menyediakan atau menggunakan galon bermerek maupun tutup galon bermerek untuk layanan isi ulang. Depot juga tidak diperbolehkan mengisi wadah yang sudah tidak layak digunakan.
Dokumen Kementerian Kesehatan turut mengatur bahwa DAM hanya diperbolehkan menyediakan wadah polos atau tidak bermerek, menggunakan tutup polos, serta tidak memasang segel atau shrink wrap pada wadah. DAM juga dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap dijual.
Artinya, memahami depot air minum isi ulang wajib punya NIB saja belum cukup. Pengusaha juga perlu mengetahui batasan mengenai wadah, proses pengisian, dan cara menjual produknya agar kegiatan usaha tidak keluar dari ketentuan.
Kenapa Pemerintah Sekarang Kembali Menyoroti Depot Air Minum?
Ada alasan kuat mengapa isu ini kembali mendapatkan perhatian. Dalam diskusi Kemendag, pemerintah menyinggung berbagai temuan terkait kondisi higienitas DAMIU. Berdasarkan hasil pengujian Yayasan Jiva Svastha Nusantara sepanjang 2025, lebih dari 70% depot yang diuji di tiga wilayah terindikasi mengalami kontaminasi E. coli atau coliform. Di Bandung, angkanya mencapai 84% atau 61 dari 72 depot, Jakarta Selatan 78% atau 21 dari 27 depot, sedangkan Sumedang 73% atau 11 dari 15 depot.
Data tersebut tentu tidak berarti seluruh depot air minum di Indonesia tidak aman. Sampelnya berasal dari wilayah dan depot yang diuji dalam studi tersebut. Namun, temuan itu tetap menjadi alarm bahwa standar higiene dan pengawasan DAMIU tidak boleh dianggap remeh.
Moga pun mengaitkan edukasi pemerintah dengan fenomena galon kotor yang beberapa kali viral. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar, sementara pelaku usaha juga harus memahami kewajiban yang harus dipenuhi. Kemendag menggandeng Yayasan Jiva Svastha Nusantara untuk membantu memberikan edukasi mengenai standar kepatuhan tersebut.
Di sisi konsumen, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk lebih kritis ketika memilih depot. Konsumen bukan hanya membeli air, tetapi memiliki hak mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan sesuai informasi yang diberikan pelaku usaha.
Apa Artinya bagi Pengusaha Depot Air Minum?
Bagi pemilik DAMIU, munculnya kembali isu ini sebaiknya tidak hanya dianggap sebagai berita yang lewat di media sosial. Justru ini bisa menjadi momentum untuk mengecek kembali apakah usaha yang dijalankan sudah memenuhi aspek legalitas dan standar yang dipersyaratkan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Pastikan NIB sudah dimiliki.
Jika belum, segera urus legalitas dasar usaha bersama Resolusi Izin agar kegiatan bisnis memiliki identitas resmi. - Periksa dokumen dan standar sanitasi.
Jangan sampai usaha sudah berjalan tetapi dokumen terkait higiene belum dipenuhi. - Evaluasi kondisi galon dan peralatan.
Galon yang tidak layak seharusnya tidak dipaksakan untuk diisi kembali. - Pastikan sumber air dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber air baku dan dokumen pendukungnya perlu diperiksa secara berkala. - Jangan mengabaikan pemeriksaan kualitas air.
Hasil laboratorium menjadi bagian penting untuk memastikan keamanan produk.
Dengan begitu, depot air minum isi ulang wajib punya NIB bukan lagi sekadar kalimat yang muncul karena pemberitaan pemerintah, tetapi menjadi bagian dari tata kelola usaha yang memang perlu diperhatikan sejak awal.
Kesimpulan
Ramainya persoalan galon kotor membuat Kemendag kembali mengingatkan pelaku usaha depot air minum isi ulang mengenai berbagai kewajibannya. Mulai dari NIB dan sertifikat standar, SLHS, penggunaan galon food grade, pemeriksaan dan sanitasi wadah, sumber air baku berizin, hingga pemeriksaan kualitas air secara berkala. Jadi, bagi pengusaha yang bertanya apakah depot air minum wajib punya NIB, jawabannya jelas NIB merupakan salah satu kewajiban yang disebutkan pemerintah untuk usaha DAMIU.
Jika Anda sedang menjalankan atau baru berencana membuka usaha depot air minum dan masih bingung dengan izin usaha depot air minum, NIB, maupun legalitas usaha lainnya, jangan sampai urusan administrasi justru menjadi hambatan di kemudian hari. Resolusi Izin siap membantu proses pengurusan NIB dan legalitas bisnis Anda agar lebih praktis dan sesuai ketentuan. Hubungi kami melalui WhatsApp di nomor 0812-6363-6569 atau kunjungi website resolusiizin.com untuk mendapatkan informasi dan bantuan pengurusan legalitas usaha.
Tag : depot air minum wajib NIB, izin usaha depot air minum, depot air minum isi ulang wajib NIB, apakah depot air minum wajib punya NIB, aturan terbaru depot air minum isi ulang 2026. depot air minum isi ulang wajib punya NIB, depot air minum isi ulang wajib punya NIB, depot air minum isi ulang wajib punya NIB, depot air minum isi ulang wajib punya NIB, depot air minum isi ulang wajib punya NIB, depot air minum isi ulang wajib punya NIB, depot air minum isi ulang wajib punya NIB, depot air minum isi ulang wajib punya NIB

