Buruh Harian Lepas Kena PPh 21? Ini yang Perlu Diketahui
Buruh Harian Lepas Kena PPh 21 – Pertanyaan “buruh harian lepas kena PPh 21 atau tidak?” mungkin terdengar sederhana, tetapi jawabannya tidak bisa sekadar “iya” atau “tidak”. Dalam ketentuan perpajakan, pekerja yang menerima upah berdasarkan jumlah hari kerja termasuk dalam kategori pegawai tidak tetap. Karena itu, penghasilannya dapat menjadi objek pemotongan PPh 21 tenaga kerja lepas, dengan mekanisme yang disesuaikan dengan cara dan jumlah penghasilan yang diterima.
Aturan mengenai pajak buruh harian lepas salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Aturan tersebut menjelaskan mekanisme pemotongan PPh 21 bagi pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara harian, mingguan, satuan, borongan, maupun pembayaran tidak teratur. Jadi, pekerja harian bukan berarti otomatis bebas dari pajak, tetapi juga bukan berarti setiap menerima upah pasti langsung dipotong PPh 21.
Hubungi Kami Sekarang untuk Pengurusan Segala Legalitas Bisnis yang Anda Butuhkan!
Siapa yang Termasuk Buruh Harian Lepas dalam Aturan PPh 21?
Dalam konteks PPh 21, istilah yang digunakan adalah pegawai tidak tetap. Mereka merupakan orang pribadi yang bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian pekerjaan tertentu dan menerima penghasilan secara harian, mingguan, atau berdasarkan satuan maupun borongan. Dengan kata lain, buruh yang dibayar berdasarkan hari kerja dapat masuk ke kategori ini.
Contohnya cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari. Sebuah usaha membutuhkan tenaga tambahan untuk membantu pekerjaan selama beberapa hari. Pekerja tersebut kemudian dibayar Rp400.000 setiap hari sesuai jumlah hari masuk. Nah, orang tersebut bisa masuk kategori pegawai tidak tetap. Karena itu, aturan PPh 21 buruh harian tetap perlu diperhatikan oleh pihak yang membayarkan penghasilannya.
Kapan Buruh Harian Lepas Kena PPh 21?
Nah, ini bagian yang paling sering bikin bingung. Buruh harian lepas kena PPh 21, tetapi besarnya potongan tidak selalu sama. Untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara harian, terdapat mekanisme Tarif Efektif Harian (TER Harian).
Upah sampai Rp450.000 Sehari
Jika penghasilan bruto sehari tidak lebih dari Rp450.000, tarif efektif harian yang digunakan adalah 0%. Artinya, tidak ada PPh 21 yang dipotong dari penghasilan tersebut.
Misalnya, seorang buruh mendapatkan upah Rp400.000 dalam satu hari. Penghitungannya menjadi:
Rp400.000 × 0% = Rp0
Jadi, meskipun pekerja tersebut secara status termasuk pegawai tidak tetap, bukan berarti otomatis ada pajak yang dipotong dari upahnya.
Upah Lebih dari Rp450.000 sampai Rp2,5 Juta
Bagaimana kalau upahnya lebih besar? Untuk penghasilan bruto sehari di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2,5 juta, tarif efektif harian yang digunakan adalah 0,5%.
Misalnya seorang buruh memperoleh Rp1 juta dalam satu hari. Maka cara menghitung PPh 21 buruh harian lepas adalah:
Rp1.000.000 × 0,5% = Rp5.000
Dengan demikian, PPh 21 yang dipotong pada hari tersebut adalah Rp5.000.
Perlu digarisbawahi, angka 0,5% tersebut merupakan tarif efektif yang digunakan untuk penghitungan PPh 21 harian sesuai ketentuan, bukan berarti penghasilan buruh tersebut dikenai tarif pajak tahunan 0,5%.
Kalau Upah Sehari Lebih dari Rp2,5 Juta
Nah, perlakuannya berbeda apabila penghasilan bruto sehari lebih dari Rp2,5 juta. Berdasarkan PMK 168 Tahun 2023, penghitungan PPh 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan dasar pengenaan sebesar 50% dari penghasilan bruto sehari.
Misalnya seorang pekerja memperoleh penghasilan Rp3 juta dalam satu hari. Dasar pengenaannya bukan langsung Rp3 juta, melainkan 50% dari penghasilan tersebut, yaitu Rp1,5 juta. Setelah itu, tarif Pasal 17 diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Kalau Buruh Dibayar Bulanan?
Ini juga penting. Jangan sampai istilah buruh harian langsung disamakan dengan pekerja yang selalu dibayar setiap hari.
Jika pegawai tidak tetap menerima penghasilan secara bulanan, mekanisme PPh 21-nya menggunakan Tarif Efektif Bulanan (TER Bulanan) dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak.
Jadi, dalam menentukan PPh 21 pegawai tidak tetap, cara pembayaran penghasilan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Cara Menghitung PPh 21 Buruh Harian Lepas dengan Contoh
Supaya tidak berhenti di teori, berikut gambaran sederhana cara menghitung PPh 21 buruh harian lepas.
Contoh pertama: seorang pekerja mendapatkan Rp400.000 sehari.
Karena penghasilannya tidak lebih dari Rp450.000, tarifnya 0%.
Rp400.000 × 0% = Rp0
Tidak ada PPh 21 yang dipotong.
Contoh kedua: pekerja menerima Rp1.000.000 sehari.
Karena penghasilannya berada di atas Rp450.000 sampai Rp2,5 juta:
Rp1.000.000 × 0,5% = Rp5.000
Maka PPh 21 yang dipotong adalah Rp5.000.
Contoh ketiga: pekerja menerima Rp3.000.000 sehari.
Karena sudah melewati Rp2,5 juta, mekanismenya berubah. Dasar pengenaan pajaknya adalah 50% dari penghasilan bruto:
50% × Rp3.000.000 = Rp1.500.000
Selanjutnya, angka tersebut dikenai tarif Pasal 17 sesuai lapisan tarif yang berlaku.
Contoh di atas merupakan ilustrasi agar lebih mudah memahami mekanismenya. Dalam praktik, pemberi kerja tetap perlu melihat status penerima penghasilan dan ketentuan perpajakan yang berlaku saat melakukan pemotongan.
Siapa yang Memotong PPh 21 Buruh Harian?
Kalau buruh harian lepas kena PPh 21, siapa yang melakukan pemotongannya? Pada dasarnya, kewajiban tersebut berada pada pihak yang memenuhi kriteria sebagai Pemotong PPh 21.
PMK 168 Tahun 2023 mengatur bahwa pemotong dapat mencakup pemberi kerja, instansi pemerintah, dana pensiun, orang pribadi atau badan yang membayarkan honorarium, serta pihak tertentu lainnya sesuai ketentuan.
Contohnya, sebuah perusahaan membutuhkan tenaga kerja harian untuk membantu pekerjaan selama beberapa hari. Jika perusahaan tersebut merupakan pemotong PPh 21, perusahaanlah yang menghitung dan melakukan pemotongan pajak dari penghasilan pekerja sesuai ketentuan.
Jadi, pekerja tidak harus menghitung dan menyetorkan sendiri setiap kali menerima upah harian. Pihak pemotong memiliki kewajiban melakukan proses tersebut sesuai mekanisme perpajakan.
Jangan Salah Paham! Buruh Harian Lepas Kena PPh 21 Bukan Berarti Semua Upah Dipajaki
Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah pajak buruh harian lepas tidak berarti setiap upah yang diterima pasti dipotong PPh 21.
Ada batas dan mekanisme yang harus diperhatikan. Untuk penghasilan harian sampai Rp450.000, misalnya, tarif efektifnya 0%. Kemudian, penghasilan di atas Rp450.000 sampai Rp2,5 juta menggunakan TER Harian 0,5%. Sementara penghasilan di atas Rp2,5 juta menggunakan mekanisme berbeda.
Cara pembayaran juga berpengaruh. Pekerja yang secara praktik disebut “buruh harian”, tetapi menerima penghasilan secara bulanan, dapat memiliki mekanisme penghitungan yang berbeda.
Jadi, kalau ada yang bertanya “apakah buruh harian lepas kena PPh 21?”, jawaban yang paling tepat adalah bisa kena, tetapi tergantung ketentuan penghasilan dan mekanisme pembayarannya.
Buruh Harian Lepas Kena PPh 21, Tapi Ada Ketentuannya
Pada akhirnya, buruh harian lepas kena PPh 21 bukanlah sesuatu yang bisa dijawab hanya dengan melihat status pekerjanya. Besarnya penghasilan, cara pembayaran, dan ketentuan yang berlaku ikut menentukan apakah PPh 21 dipotong dan bagaimana penghitungannya. PMK 168 Tahun 2023 menjadi salah satu dasar penting yang mengatur mekanisme tersebut.
Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja harian dan membutuhkan bantuan dalam mengelola kewajiban perpajakan, Resolusi Izin dapat membantu proses administrasi hingga pelaporan pajak usaha. Hubungi WhatsApp Resolusi Izin di nomor 0812-6363-6569 atau kunjungi website resminya di resolusiizin.com untuk mendapatkan informasi layanan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Tag : pajak buruh harian lepas, cara menghitung PPh 21 buruh harian lepas, buruh harian lepas kena pph 21, PPh 21 tenaga kerja lepas, PPh 21 pegawai tidak tetap, aturan PPh 21 buruh harian, buruh harian lepas kena pph 21

