Perusahaan Rugi Tetap Harus Bayar Pajak

Perusahaan Rugi Tetap Harus Bayar Pajak? Ini Bedanya Pajak Berdasarkan Omzet dan Laba

Usaha Merugi Kok Masih Bisa Bayar Pajak?

Perusahaan Rugi Tetap Harus Bayar Pajak – Punya usaha sedang rugi, tetapi masih harus membayar pajak? Bagi sebagian pelaku bisnis, kondisi ini memang terdengar janggal. Logikanya sederhana yaitu kalau pemasukan saja belum bisa menutup pengeluaran, dari mana pajaknya dibayar? Pertanyaan seperti ini kembali ramai setelah perubahan aturan PPh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026. Dalam praktiknya, perusahaan rugi tetap harus bayar pajak memang bisa terjadi, tetapi tidak berlaku untuk semua jenis pajak maupun semua badan usaha.

DJP menjelaskan bahwa persoalannya ada pada cara pajak tersebut dihitung. Ada pajak yang menggunakan laba atau Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar, tetapi ada pula yang menggunakan peredaran bruto atau omzet. Karena itu, kondisi usaha rugi tetap bayar pajak / perusahaan rugi tetap harus bayar pajak bukan berarti DJP mengabaikan kerugian perusahaan. Bisa saja pajak yang muncul memang dihitung dengan dasar yang berbeda dari laporan untung-rugi bisnis.

Klik Disini untuk Menggunakan Layanan Legalitas & Perizinan Bisnis Profesional dari Resolusi Izin!

Jadi, Usaha yang Rugi Memang Tetap Bisa Kena Pajak?

Jawabannya bisa, tergantung jenis pajak dan skema perpajakannya. Ini bagian yang sering bikin salah paham. Ketika orang mendengar perusahaan mengalami kerugian, yang terbayang biasanya adalah tidak ada laba sehingga tidak ada PPh. Padahal, untuk skema PPh Final tertentu, pajak dihitung dari omzet yang diterima, bukan dari sisa keuntungan setelah seluruh biaya dibayar.

DJP melalui artikel yang ditulis Anang Purnadi menjelaskan bahwa perusahaan yang masih berada dalam skema PPh Final berbasis omzet tetap dapat memiliki PPh terutang meskipun secara bisnis sedang rugi. Sebaliknya, badan usaha yang menggunakan pembukuan dan dikenai PPh berdasarkan Penghasilan Kena Pajak baru memiliki PPh badan ketika terdapat laba fiskal. Jadi, ketika muncul pertanyaan usaha merugi apakah tetap bayar pajak/perusahaan rugi tetap harus bayar pajak?, jawabannya tidak bisa hanya “iya” atau “tidak”. Kita perlu melihat pajak apa yang dimaksud dan bagaimana dasar pengenaannya.

tombol call to action resolusi izin

Ini yang Jadi Pembeda, Pajak Dihitung dari Omzet atau Laba?

Sederhananya begini, pajak usaha berdasarkan omzet melihat berapa banyak peredaran bruto yang diperoleh, sedangkan pajak usaha berdasarkan laba melihat penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak setelah memperhitungkan biaya sesuai ketentuan perpajakan.

Perbedaan ini kelihatannya kecil, tetapi dampaknya bisa cukup besar. Bayangkan sebuah toko baru buka. Penjualannya sudah ada, tetapi pemilik masih harus membayar sewa, renovasi, gaji, kendaraan operasional, peralatan, promosi, dan berbagai biaya awal lainnya. Kas masuk memang ada, tetapi uang yang keluar ternyata lebih banyak. Secara bisnis, toko tersebut rugi. Namun, kalau skema pajaknya menggunakan omzet sebagai dasar, kondisi rugi tadi tidak otomatis menghapus pajaknya.

1. Contoh PPh berdasarkan Laba

Misalnya sebuah PT mencatat omzet Rp1 miliar dalam satu tahun. Untuk menjalankan usaha, perusahaan mengeluarkan biaya yang secara fiskal dapat menjadi pengurang sebesar Rp1,1 miliar.

Secara sederhana, perusahaan mengalami kerugian Rp100 juta. Dalam skema PPh badan umum, yang menjadi perhatian bukan sekadar angka omzet Rp1 miliar tadi, melainkan Penghasilan Kena Pajak setelah memperhitungkan penghasilan dan biaya sesuai ketentuan perpajakan.

Kalau setelah proses perhitungan dan rekonsiliasi fiskal perusahaan memang mengalami rugi fiskal, maka tidak ada laba fiskal yang menjadi dasar PPh badan pada tahun tersebut. Kerugian fiskal juga dapat dikompensasikan ke tahun-tahun berikutnya sesuai ketentuan.

DJP menjelaskan bahwa sejak PP 20/2026, badan usaha tertentu yang tidak lagi dapat menggunakan PPh Final UMKM harus menggunakan tarif PPh badan dan menghitungnya berdasarkan Penghasilan Kena Pajak. DJP juga menjelaskan bahwa biaya awal pendirian usaha dapat menjadi beban sesuai ketentuan dan kerugian dapat dikompensasikan sampai lima tahun.

Jadi, anggapan bisnis rugi tetap kena pajak / perusahaan rugi tetap harus bayar pajak tidak bisa langsung diterapkan pada PPh badan berdasarkan laba. Kalau memang tidak ada laba fiskal, mekanismenya berbeda.

2. Contoh PPh berdasarkan Omzet

Sekarang kita balik skenarionya.

Sebuah usaha memperoleh omzet Rp500 juta dalam setahun. Namun, karena baru mulai beroperasi, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp550 juta. Artinya, secara sederhana usaha tersebut mengalami rugi Rp50 juta.

Jika usaha tersebut masih menggunakan skema PPh Final yang dihitung dari omzet dan memang memenuhi ketentuannya, pajak tetap dapat muncul. Misalnya menggunakan tarif 0,5%, maka secara ilustratif:

Rp500 juta × 0,5% = Rp2,5 juta.

Kenapa tetap ada pajak? Karena dasar perhitungannya adalah omzet, bukan laba bersih.

DJP bahkan memberikan contoh bahwa biaya pembangunan gedung, sewa, renovasi, perizinan, pembelian mesin, kendaraan operasional, dan peralatan kantor dapat membuat perusahaan baru mengalami kerugian. Namun, apabila masih menggunakan PPh Final berbasis omzet, biaya tersebut tidak digunakan untuk mengurangi omzet sebagai dasar PPh Final.

Perlu dicatat, PP 20/2026 yang berlaku sejak 22 April 2026 mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%, tetapi menata ulang pihak yang dapat menggunakannya. DJP menyebut tarif tersebut tetap berlaku untuk orang pribadi dan Perseroan Perorangan tanpa batas waktu selama memenuhi ketentuan, sedangkan koperasi dapat menggunakannya paling lama empat tahun.

tombol call to action resolusi izin

Selain PPh Usaha, Ada Juga Kewajiban Pajak yang Tidak dipengaruhi Omzet

Jadi, jangan menganggap ketika usaha rugi maka seluruh kewajiban perpajakannya otomatis berhenti. Ada kewajiban lain yang muncul karena transaksi, pembayaran kepada pihak lain, atau status perusahaan sebagai pemungut/pemotong pajak.

  1. PPh Pasal 21
    Jika perusahaan memiliki karyawan dan membayarkan gaji, upah, honorarium, atau penghasilan tertentu kepada orang pribadi, kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 tetap dapat muncul. DJP menjelaskan bahwa pemberi kerja termasuk pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26 sesuai ketentuan. Jadi, perusahaan yang rugi secara keseluruhan tetap bisa mempunyai kewajiban terkait penghasilan karyawannya.
  2. PPN
    Untuk perusahaan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), kewajiban PPN berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang memenuhi ketentuan. Artinya, perhitungan PPN tidak sekadar melihat apakah perusahaan sedang untung atau rugi. DJP menjelaskan bahwa PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
  3. PPh pemotongan lainnya
    Ada pula PPh yang muncul ketika perusahaan melakukan pembayaran tertentu kepada pihak lain. Misalnya PPh Pasal 23 dapat berkaitan dengan pembayaran jasa, sewa harta selain tanah/bangunan, bunga, royalti, dividen, dan objek lainnya sesuai ketentuan. Jadi, meskipun perusahaan sedang mengalami kerugian, transaksi tertentu tetap bisa menimbulkan kewajiban potong-pungut.

Dengan kata lain, perusahaan rugi tetap harus bayar pajak bisa terjadi bukan karena semua pajak dihitung berdasarkan laba, tetapi karena setiap jenis pajak memiliki objek dan dasar pengenaan masing-masing.

Siapa yang Harus Waspada dengan Aturan Ini?

Kalau melihat perubahan aturan dan cara kerja masing-masing jenis pajak, beberapa pihak perlu lebih cermat, terutama:

  • PT yang baru berdiri, karena biaya awal usaha bisa besar sementara omzet belum stabil.
  • CV dan Firma, terutama yang perlu memahami apakah masih memenuhi ketentuan menggunakan skema PPh Final.
  • Perseroan Perorangan, karena masih termasuk pihak yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu selama memenuhi ketentuan.
  • Koperasi, yang masih dapat menggunakan skema PPh Final 0,5% dengan batas waktu tertentu.
  • Perusahaan yang sedang rugi, karena perlu membedakan antara rugi komersial dan rugi fiskal.
  • Perusahaan yang memiliki karyawan, sebab kewajiban PPh Pasal 21 tetap perlu diperhatikan.
  • Perusahaan berstatus PKP, karena transaksi yang menjadi objek PPN tetap harus dikelola sesuai ketentuan.

Intinya, jangan hanya melihat laporan laba-rugi lalu menyimpulkan semua pajak otomatis nihil. Dalam perpajakan, satu angka tidak selalu menceritakan seluruh keadaan.

tombol call to action resolusi izin

Jangan Langsung Anggap Tagihan Pajak sebagai Kesalahan DJP

Ketika menerima tagihan atau pemberitahuan terkait pajak saat bisnis sedang merugi, jangan langsung panik. Begitu juga sebaliknya, jangan buru-buru menganggap tagihan tersebut sebagai kesalahan DJP. Cek dulu jenis pajaknya, dasar pengenaannya, status usaha, skema PPh yang digunakan, serta apakah kerugian yang tercatat merupakan kerugian secara komersial atau memang sudah menjadi rugi fiskal. Kasus perusahaan rugi tetap harus bayar pajak memang bisa terjadi, tetapi penyebabnya harus dilihat dari jenis kewajiban pajaknya. Terlebih setelah PP 20/2026, badan usaha perlu memahami kembali rezim PPh yang berlaku bagi usahanya.

Bagi pemilik usaha, bagian yang sering bikin repot justru bukan membayar pajaknya, melainkan memastikan data transaksi, laporan keuangan, bukti potong, dan SPT sudah saling sesuai. Kalau pencatatannya berantakan, kondisi usaha rugi tetap bayar pajak / perusahaan rugi tetap harus bayar pajak bisa semakin membingungkan ketika harus menjelaskan posisi usaha kepada otoritas pajak. Karena itu, pelaporan pajak tahunan sebaiknya tidak dikerjakan asal selesai, tetapi disiapkan berdasarkan data dan dokumen yang benar.

Kalau Anda membutuhkan bantuan untuk Layanan Laporan Pajak Tahunan, termasuk penyusunan dan pelaporan SPT untuk kebutuhan pribadi maupun badan usaha, Resolusi Izin menyediakan layanan pelaporan pajak dan SPT Tahunan. Anda bisa berkonsultasi langsung melalui WhatsApp 0812-6363-6569 atau mengunjungi website resmi Resolusi Izin untuk melihat layanan yang tersedia. Dengan administrasi pajak yang lebih rapi, Anda bisa lebih fokus menjalankan bisnis tanpa terus-terusan dibuat pusing oleh urusan pelaporan.

Resolusi Izin

Tag : usaha rugi tetap bayar pajak, perusahaan rugi tetap harus bayar pajak, usaha merugi apakah tetap bayar pajak, perusahaan rugi tetap harus bayar pajak, bisnis rugi tetap kena pajak, perusahaan rugi tetap harus bayar pajak, pajak usaha berdasarkan omzet, pajak usaha berdasarkan laba. perusahaan rugi tetap harus bayar pajak, perusahaan rugi tetap harus bayar pajak, perusahaan rugi tetap harus bayar pajak, perusahaan rugi tetap harus bayar pajak

Share the Post:
Related Post
Scroll to Top